Find Us On Social Media :

Bagaimana Relevansi Pelaksanaan Hukuman Mati dengan Penegakan HAM?

By Ade S, Kamis, 6 April 2023 | 10:51 WIB

Bagaimana relevansi pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan HAM?

Intisari-Online.com Hukuman mati adalah jenis pidana yang paling berat dan kontroversial di dunia.

Di satu sisi, hukuman mati dianggap sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan yang sangat berat, seperti terorisme, pembunuhan, atau narkoba.

Di sisi lain, hukuman mati juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya.

Lalu, bagaimana relevansi pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan HAM? Apakah hukuman mati dapat dibenarkan dalam konteks hukum dan HAM?

Artikel ini akan membahas beberapa aspek terkait dengan topik tersebut.

Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional

Dalam kerangka hukum nasional, hukuman mati diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan lain-lain.

Hukuman mati dapat dijatuhkan oleh pengadilan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.

Namun, dalam praktiknya, penerapan hukuman mati di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dan masalah, seperti proses peradilan yang tidak adil, kesalahan identifikasi tersangka, penolakan grasi atau permohonan amnesti, kondisi lapas yang tidak manusiawi, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam eksekusi hukuman mati.

Dalam kerangka hukum internasional, hukuman mati juga diatur dalam beberapa instrumen HAM, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1966, Konvensi Hak Anak (CRC) tahun 1989, dan lain-lain.

Secara umum, instrumen-instrumen tersebut mengakui hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut atau dilanggar oleh negara manapun.

Baca Juga: Soal PPKN Kelas XII: Relevansi atau Kesesuaian Pelaksanaan Hukuman Mati dengan Penegakan Hak Asasi Manusia