Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Inilah Kisah Tragis Chan Ting Chong Pengedar Narkoba Pertama yang Dieksekusi Mati di Indonesia

Afif Khoirul M

Penulis

Chan Ting Chong dan Teddy Minahasa.

Intisari-online.com - Perkembangan kasus Teddy Minahasa berlanjut, dan kini ia dituntut dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).

Mantan Kapolda Bukittinggi tersebut dituntut hukuman mati setelah terbukti mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

Hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia memang cukup berat, salah satunya adalah hukuman mati.

Banyak kasus pengedar narkoba yang divonis dengan hukuman mati dalam kasusnya.

Seperti misalnya sosok Fredy Budiman yang dieksekusi mati dalam kasus peredaran narkoba.

Sejak UU Narkotika diperkenalkan pada 1976, Indonesia telah melakukan beberapa kali eksekusi mati terhadap pengedar narkoba, baik warga negara Indonesia maupun asing.

Namun tahukah Anda siapa sosok pengedar narkoba pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, ia adalah Chan Ting Chong warga Malaysia yang dieksekusi di Indonesia.

Chan Ting Chong alias Steven Chan, seorang warga negara Malaysia.

Dia adalah orang pertama yang dihukum mati di Indonesia karena kasus narkoba.

Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Ada Anggotanya Kerap Sisihkan Barbuk Narkoba Untuk Dikonsumsi, Ini Alasan Polisi Pakai Narkoba

Chan Ting Chong tertangkap dengan 420 gram heroin pada tahun 1985.

Dia mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor yang berisi sabu oleh koleganya, seorang warga negara Hong Kong bernama Ahong.

Namun, polisi tidak percaya dengan pengakuannya dan menetapkan dia sebagai tersangka utama.

Chan Ting Chong divonis hukuman mati pada Januari 1986 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia sempat mengajukan banding dan grasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung dan Presiden Soeharto.

Chan Ting Chong juga sempat mendapat surat keterangan palsu dari rekannya, Maniam Manusamy, yang mengaku sebagai pemilik sabu.

Namun, bukti baru ini tidak mempengaruhi hukuman mati.

Chan Ting Chong dieksekusi mati oleh regu tembak pada 13 Januari 1995 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Eksekusi mati ini dilakukan setelah lima tahun eksekusi mati terhadap Basri Masse, seorang warga negara Indonesia yang dihukum mati di Malaysia karena kepemilikan 935 gram ganja kering.

Banyak orang Indonesia dan Malaysia percaya bahwa eksekusi mati Chan Ting Chong adalah sebagai balasan atas eksekusi mati Basri Masse.

Hal ini menimbulkan kontroversi dan protes dari pemerintah dan masyarakat Malaysia.

TeddBaca Juga: Polah Suaminya Dibongkar Linda, Istri Teddy Minahasa Kepergok Tenteng Tas Seharga Motor Matik Bongsor di Persidangan

Mereka menilai bahwa hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tidak efektif untuk memberantas narkoba.

Namun, pemerintah Indonesia tetap bersikukuh dengan kebijakan hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Menurut pemerintah Indonesia, hukuman mati adalah bentuk keadilan dan pencegahan bagi para pelaku kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa.

Kisah tragis Chan Ting Chong menjadi salah satu contoh dari konsekuensi berat yang harus ditanggung oleh para pengedar narkoba di Indonesia.

Hukuman mati menjadi pilihan terakhir bagi pemerintah Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.

Artikel Terkait