Penulis
Baznas dan MUI sudah menentukan besaran zakat fitrah masing-masing tempat untuk Ramadan tahun ini.
Intisari-Online.com -Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu.
Bisa beras, bisa juga diganti dengan uang.
Zakat fitrah harus dibayar sebelum shalat Idul Fitri atau pada akhir bulan Ramadan.
Besaran zakat fitrah berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada harga beras di pasaran.
Untuk tahun 2023 atau 1444 Hijriyah, beberapa daerah sudah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut ini adalah besaran zakat fitrah 2023 menurut fatwa MUI dan NU di beberapa daerah:
Kabupaten Majalengka:
Rp32.500 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium dengan harga Rp13.000 per kilogram.
Kabupaten Bengkalis:
Rp25.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras Bulog dengan harga Rp10.000 per kilogram.
Kota Bima:
Rp25.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras dengan harga Rp10.000 per kilogram.
Kabupaten Mamuju Tengah:
Rp36.250 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras BTN dengan harga Rp15.500 per kilogram.
Dalam membayar zakat fitrah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Zakat fitrah harus dibayar oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun budak.
- Zakat fitrah harus dibayar dengan niat dan doa yang sesuai dengan syariat Islam.
- Zakat fitrah harus dibayar sebelum shalat Idul Fitri atau paling lambat pada akhir bulan Ramadan.
- Zakat fitrah harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
- Zakat fitrah harus diserahkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan beras. Jika diserahkan dalam bentuk uang, maka uang tersebut harus digunakan untuk membeli beras oleh penerima zakat.
Itulah beberapa hal yang harus kita ketahui tentang zakat.