Find Us On Social Media :

Upeti: Pajak Zalim yang Menyengserakan Masyarakat Sejak Zaman Kerajaan

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 27 Maret 2023 | 17:17 WIB

Pajak sudah ada sejak zaman kerajaan, ketika itu dalam bentuk upeti. Tapi dalam beberapa kasus, upeti sering memberangkat rakyat.

Intisari-Online.com - Tak terasa bulan Maret sudah mau berakhir, bagi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, segera laporkan.

Sejak kapan pajak ada di Indonesia?

Sejak kapan kita harus wajib pajak?

Pada prinsipnya, pajak bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Sejak zaman kerajaan, masyarakat Indonesia telah mengenal upeti sebagai pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa dan diberikan kepada raja sebagai persembahan.

Upeti berasal dari kata utpatti dalam bahasa Sanskerta yang berarti kelahiran atau asal-usul.

Upeti merupakan harta yang diberikan oleh negara atau wilayah yang lebih lemah kepada negara atau wilayah yang lebih kuat sebagai tanda pengakuan kedaulatan, ketundukan, kesetiaan, atau hormat.

Upeti juga dapat berupa hasil bumi, ternak, budak, atau barang-barang berharga lainnya.

Upeti merupakan instrumen bagi penguasa (raja-raja yang merasa lebih kuat) untuk menunjukkan, menegaskan, dan mempertahankan kekuasaan atas raja-raja yang lebih lemah.

Upeti yang dibayarkan secara bertingkat mengikuti hierarki pemerintahan.

Dengan demikian, upeti mencerminkan hubungan politik antara kerajaan-kerajaan di Nusantara.