Find Us On Social Media :

Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Alasan di Balik Perbedaan Ukuran yang Sering Ditemukan

By Ade S, Senin, 27 Maret 2023 | 07:30 WIB

Ilustrasi zakat. Jadi, zakat fitrah 1,5 kg atau 2,7 kg?

Intisari-Online.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar sejumlah bahan makanan pokok kepada orang-orang yang berhak menerimanya menjelang Idul Fitri.

Namun, seringkali kita menemukan perbedaan ukuran zakat fitrah yang harus dibayarkan di berbagai daerah atau lembaga: zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?

Maklum, memang ada yang menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras per orang, ada juga yang menetapkan 2,7 kg beras per orang.

Apa alasan di balik perbedaan ukuran ini? Dan mana yang lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dalam Islam, dasar hukum zakat fitrah adalah hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Salah satunya adalah hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma, beliau mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim" (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 2330)

Dari hadits ini kita dapat mengetahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' bahan makanan pokok.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya