Find Us On Social Media :

BLT Anak Sekolah Naik Menjadi Rp 300.000 per Bulan, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 27 Maret 2023 | 07:13 WIB

BLT Anak Sekolah Rp300.000 per bulan, pakar menyarankan untuk menggunakannya sebaik mungkin.

BLT Anak Sekolah Rp300.000 per bulan, pakar menyarankan untuk menggunakannya sebaik mungkin.

Intisari-Online.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai untuk meringankan beban masyarakat setelah pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan yang diberikan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dan rentan.

BLT anak sekolah yang semula sebesar Rp 200.000 per bulan.

Kini naik menjadi Rp 300.000 per bulan.

Kenaikan ini dilakukan agar masyarakat lebih merasakan manfaat stimulus tersebut.

BLT anak sekolah akan disalurkan selama empat bulan di tahun 2023, yaitu pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT anak sekolah dan bagaimana cara mencairkannya? Berikut penjelasannya:

Syarat Penerima BLT Anak Sekolah

BLT anak sekolah diberikan kepada siswa yang terdaftar di Data Terpadu Program Perlindungan Sosial (DT PPS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Data ini merupakan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, penerima BLT anak sekolah harus memenuhi kriteria berikut: