Penulis
Intisari-online.com - Nama selebgram Ajudan Pribadi belakangan ini ramai diperbincangkan setelah terjerat kasus penipuan.
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi tersangkut kasus penipuan senilai Rp1,3 miliar.
Korban penipuan Ajuan Pribadi adalah sosok berinisial AL, yang merupakan teman dekatnya sendiri.
Lantas, bagaimana Ajudan Pribadi bisa melakukan penipuan terhadap korban.
Menurut Kompas.com, kuasa hukum korban Sulaiman Djojoatmodjo, menjelaskan bagaimana Ajudan Pribadi melakukan penipuan.
Kliennya yang merupakan teman dekat Ajudan Pribadi menerima tawaran untuk membeli mobil mewah.
Ada dua mobil mewah yang ditawarkan dalam transaksi bodong senilai Rp1,3 miliar tersebut.
Korban AL pun tergiur dan kemudian, menyetorkan uang sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
Namun, hingga transaksi selesai mobil yang dijanjikan tersebut tak pernah diberikan kepada AL.
Ajudan Pribadi pun terus mengelak dengan alasan bahwa dua mobil tersebut masih bermasalah.
Bahkan Ajudan Pribadi tak pernah memberikan itikad baiknya hingga November 2022.
Baca Juga: Teman Sendiri Dimakan, Begini Cara Ajudan Pribadi Menipu Hingga 1,3 Miliar
Hingga akhirnya, korban melakukan kasus penipuan tersebut kepada kepolisian.
Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (14/3/23).
Siapa sangka ternyata dua mobil mewah yang ditawarkan Ajudan Pribadi tersebut adalah barang "gaib" alias barangnya sebenarnya tidak ada.
Sementara itu, dua jenis mobil yang ditawarkan oleh Ajudan Pribadi adalah dua jenis mobil mewah.
Dua mobil ini adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019, dengan harga Rp400 juta.
Kemudian, satunya adalah mobil Merchedes Benz tipe G63 tahun 2021, dengan harga Rp950 juta.
Korban merasa dirugikan dengan aksi pelaku, dan melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah kini ditangkap oleh kepolisian, Akbar ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Ia dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelum ditangkap, korban AL telah melayangkan somasi sebanyak 3 kali kepada Ajudan Pribadi.
Namun, tak ada itikad baik dari Ajudan Pribadi, untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Tipu 23.000 NasabahHingga Rugi Rp106 Triliun,Henry Surya Malah Divonis Bebas
"Saat kami buat laporan polisi, tidak ada sama sekali omongan itu terwujud. Makanya kami polisikan soalnya cuma janji-janji saja," jelas kuasa hukum korban Sulaiman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan Ajudan Pribadi.
"Kami amankan satu orang berinisial A, yang bersangkutan adalah seorang selebgram," jelas Andi, di Mapolres Metri Jakarta Barat.
Selebgram itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/3/23).
Dia memaparkan penangkapan Ajudan Pribadi dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Korban yang ditipu mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.