Penulis
Intisari-online.com - Belakangan, RD anak Lilis Karlina ditangkap polisi dalam kasus yang cukup serius.
RD tertangkap sebagai polisi setelah menjadi pengedar narkoba, padahal usianya baru 15 tahun.
Menurut Kapolresta Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak tersebut menjadi pengedar narkoba.
Selain menjadi pengedar, RD juga merupakan pemakai obat terlarang tersebut.
RD ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, pada Minggu (12/3/23).
Oleh polisi, RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.
Menurut rilisan resminya oleh Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif RD menjadi pemakai dan pengedar narkoba.
Keinginan RD menggunakan narkoba adalah untuk mendapatkan ketenangan.
"Karena dirinya menjadi pengedar, sekaligus pemakai, tentu ada motif dari keduanya," jelas Edwar.
"Sebagai pengguna, untuk mendapatkan ketenangan setelah mengonsumsi obat-obatan tersebut," ujar Edwar.
Sementara itu RD menjadi pengedar, karena tergiur dengan keuntungan yang cukup besar.
RD mendapatkan keuntungan cukup besar setiap harinya dari menjadi pengedar narkoba.
Menurut keterangannya, RD mendapatkan keuntungan jual beli narkoba, minimal Rp700 ribu per harinya.
Kemudian, keuntungan tertinggi adalah RD pernah mengantongi hingga Rp3 juta per harinya.
"Sementara motifnya dia menjadi pengedar narkoba yaitu karena motif ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan besar," jelas Edwar.
"Hasil wawancara dengan tersangka, ia mendapatkan keuntungan rata-rata Rp700 ribu, rata-rata diatas satu juta, dan pernah sampai Rp3 juta," sambungnya.
Penangkapan RD sendiri, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat sekitar mengadukan penyalahgunaan narkoba yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (12/3/23), anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD.
RD saat ini diketahui berusia 15 tahun, ditangkap di Ciwareng, Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Edwar mengaku miris dengan penggunaan narkoba yang dilakukan anak dibawah umur.
"Dengan usia 15 tahun, terus terang kita merasa sangat miris," jelasnya.
Menurut keterangan Polisi, RD anak Lilis Karlina sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Kemudian, pada usia 14 tahun ia sudah menjadi pengedar narkoba, dan tertangkap pada usia 15 tahun.
Saat ini, ada kemungkinan RD terancam hukuman 10 tahun penjara, dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," jelasnya.
Selain RD polisi juga mengamankan pengedar lain dengan inisial I (26), pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Upaya yang dilakukan oleh polres Purwakarta adalah bagian dari bentuk mengatasi narkobaoleh penegak hukum.