Umur 13 Jadi Konsumen Umur 14 Udah Jadi Pengedar Narkoba, Ini Ancaman Hukuman Bagi Anak Lilis Karlina Termasuk Hukuman Mati

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Hukuman anak Lilis Karlina.
Ilustrasi - Hukuman anak Lilis Karlina.

Intisari-online.com - Belakangan ini ramai anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang dibekuk karena kasus narkoba.

Tak hanya sebagai pengedar saja, anak Lilis Karlina diketahui juga mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

Kapolresta Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan anak Lilis Karlina yang diketahui berinisial RD sudah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Kemudian selang setahun, mulai usia 14 tahun sudah menjadi pengedar narkoba, saat ini sudah berusia 15 tahun.

Informasi tersebut disampaikan oleh polisi setelah mendapatkan keterangan dari tersangka.

"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang," jelas Edward Zulkarnain, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/23).

"Kemudian pada usia 14 tahun, dia menjadi pengedar obat-obatan sampai sekarang," jelasnya.

Kemudian, RD ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3/23).

RD tercatat sebagai warga di Kecamatan Bakancikao, dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.

Penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenydyl.

Baca Juga: Bikin Anak Lilis Karlina Diciduk Polisi, Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Ternyata Malah Dijual Bebas di Trotoar Jalan, Tapi...

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 membeli obat tersebut secara online, kemudian ia menjualnya kembali secara online," kata Edwar.

Tak hanya RD, polisi juga mengamankan, beberapa tersangka seperti I (26), sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Polisi mengamankan 2 bukti paket narkoba jenis sabu dari tangan I.

Adapun hukuman yang kemungkinan diterima oleh RD bisa saja menerima hukuman berat karena statusnya sebagai pengedar.

Menurutl laman resmi BNN, sesuai dengan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dapat menjerat pengedar dan bandar narkoba dengan hukuman paling berat hukuman mati.

Pemberian hukuman mati tersebut merupakan bentuk keseriusan negara, terhadap penanganan negara terhadap kasus narkotika di negara ini.

Misalnya gembong narkoba yang pernah dieksekusi mati di Indonesia, adalah Freddy Budiman.

Freddy Budiman dijatuhi hukuman mati setelah tertangkap sebagai pengedar narkoba.

Dengan dijatuhinya hukuman mati terhadap pengedar narkoba, ini akan memberikan efek jera terhadap pengedar narkoba lainnya.

Freddy Budiman diekeskusi mati pada tanggal 29 Juli 2016, pukul 00.45 dini di Nusakambangan, Cilcap, Jawa Tengah.

Ekeskusi mati di Nusakambangan, juga terbilang sangat dramatis, di mana pelaku harus menunggu selama 3 tahun.

Baca Juga: Artis, Politisi, hingga Tokoh Sejarah, Ini Orang-orang Terkenal Dunia yang 'Berjuang' Lawan Kecanduan Narkoba

Misalnya kasus Freddy Budiman, iadiadili pada tanggal 15 Juli 2013, kemudian baru dieksekusi pada 29 Juli 2016.

Alasan dijatuhinya hukuman mati bagi pengedar narkoba adalah demi kepentingan manusia.

Pasalnya, pengedar narkoba dianggap merusak generasi bangsa dengan menjual narkoba kepada mereka.

Namun, hingga saat ini anak Lilis Karlina yang statusnya adalah pengedar narkoba memang belum dijatuhi hukuman apapun, karena belum melewati proses persidangan.

Hingga saat ini penyelidikan mendalam masih dilakukan oleh pihak kepolisian.

Artikel Terkait