Penulis
Intisari-Online.com -Bagaimana persamaan pemikiran dari Muhammad Abduhdan Rasyid Ridha?
Pertanyaan dari bagaimana persamaan pemikiran dari Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha adadi halaman 325-326 padabuku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI.
Muhammad Abduh dengan Rasyid Ridha merupakan tokoh-tokoh Islam pada masa modern.
Muhammad Abduh yang bernama lengkap Muhammad Abduh Hasan Khairullah lahir diMahallat Nasr, Syubra Khit, al-Bahirah Mesir tahun 1849 M.
Konon, dia masihketurunan Umar bin Khatab dari garis ibunya.
Pada puncak kariernya,MuhammadAbduh menjadi mufti pertama di Mesir pada tanggal 3 Juni 1899.
Sementara nama lengkapRasyid Ridha adalahMuhammad Rasyid bin Ali Ridha bin Syamsudin bin Baha’uddin al-Qalmuni al-Husaini.
Dia lahir diQalamun, yang tidak jauh dari Kota Tripoli Lebanon pada tanggal 23 September 1865 M.
Dalam pemikirannya, Ridha terpengaruh dengan pemikiran dari Jamaludin al-Afghani dan Muhammad Abduh.
Setelah Jamaludin al-Afghani wafat, Ridha ingin sekali bertemu Muhammad Abduh untuk belajar langsung dan mengetahui pandangannya tentang reformasi Islam.
Kemudian, pada tahun 1897, Ridha bertemu dengan Muhammad Abduh.
Baca Juga: Ini Persamaan dan Perbedaan PermikiranJamaludin al-Afghani dan Muhammad Abduh
Atas persetujuan Abduh, Ridha menerbitkan majalah al-Manar.
Tujuan penerbitan tersebut adalah untuk menjadi corong bagi gerakan pembaruan Islam dalam memajukan umat Islam dan membebaskan dari belenggu penjajah.
Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha melihat bahwa pada abad pertengahan umat Islam sangat lemah dan mengalami kemunduran.
Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha mengatakan bahwa kemunduran dan keterbelakangan umat Islam dalam bidang keagamaan.
Hal ini dikarenakan banyak bermunculan paham-paham atau aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang murni.
Oleh karenanya,Rasyid Ridha mengatakan penyelewengan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam harus dikikis dan disingkirkan.
Alasannya karenaumumnya umat Islam mempunyai pengalaman agama berdasarkan taklid.
Umat Islam cenderung lebih meminati sesuatu hukum atau fatwa yang sudah baku, karena dianggap sebagai suatu kebenaran yang mutlak.
Baca Juga: Penjelasan Tentang Bagaimana Kondisi Umat Islam pada Tahun 1800?