Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya, dikutip dari Tribunsolo.com.
Lokasi bakal rumah Presiden Jokowi tersebut berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya.
Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.
Lantas, apa alasan Presiden Jokowi mengambil rumah yang berlokasi di Colomadu tersebut?
Menurut Juliyatmono, lokasi bakal rumah Presiden Jokowi setelah selesai masa jabatan sangat representatif.