Penulis
Intisari-Online.com - Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Pertanyaan "Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?" terdapat pada halaman 37 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.
Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang berlandaskan pada peraturan hukum guna menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia pun wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Pengertian perlindungan dan penegakan hukum dijelaskan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013 pada halaman 34-36.
Dijelaskan menurut menurut Andi Hamzah bahwa perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Dengan kata lain, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Sementara itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Lalu, mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Dijelaskan bahwa penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Itulah mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan.
Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
Baca Juga: Jawaban Soal PPKn Halaman 78, Sebutkan Tiga Pengertian Hukum Menurut Pakar
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan tegaknya keadilan, mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum.
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.
Perdamaian dalam kehidupan masyarakat juga akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang.
Sementara supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
(*)