Find Us On Social Media :

Penjelasan Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan

By Khaerunisa, Kamis, 24 November 2022 | 18:25 WIB

Ilustrasi - Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Intisari-Online.com - Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?

Pertanyaan "Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?" terdapat pada halaman 37 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.

Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang berlandaskan pada peraturan hukum guna menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.

Sebagai negara hukum, Indonesia pun wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Pengertian perlindungan dan penegakan hukum dijelaskan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013 pada halaman 34-36.

Dijelaskan menurut menurut Andi Hamzah bahwa perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Sementara itu, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

Baca Juga: PPKn Kelas XI: Apa Konsekuensi Atas Pelanggaran Kesepakatan?

Lalu, mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?