Penulis
Intisari-Online.com – Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?
Pertanyaan tersebut terdapat pada Tugas Mandiri 4.1. halaman 107 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum 2013, Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna otonomi daerah, jawab pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam tabel berikut ini.
Pertanyaan pertama, bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Otonomi diberikan kepada daerah dan dilaksanakan dengan memberikan kewenangan secara proporsional kepada pemerintah daerah, artinya pelimpahan kewenangan akan diikuti oleh pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan.
Hal tersebut untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan partisipasi masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Maka ini memberikan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.
Baca Juga: Berikan Pendapat Atau Komentar Tentang Pelaksanaan Desentralisasi di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan.
Ini dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan, dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.
Baca Juga: Jelaskan Bentuk Perilaku dan Partisipasi Politik yang Dapat Kita Lakukan Sebagai Warga Negara!
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari