Find Us On Social Media :

Ini Pengertian E-Materai, Cara Beli dan Cara Penggunaanya

By Afif Khoirul M, Kamis, 17 November 2022 | 12:05 WIB

Foto e-materai.

Intisari-online.com - Penggunaan e-materai kini diwajibkan dalam pemberkasan PPPK 2022.

Hal ini merujuk pada peraturan baru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mewajibkan penggunaan e-materai.

Penggunaan e-materai ini dimaksudkan untuk mengurangi adanya kecurangan pada peserta.

Adapun beberapa aturan yang mewajibkan penggunaan materai juga disampaikan Kementerian PANRB, Alex Denni.

Penggunaan materai ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 tahun 2021.

Peraturan yang dimaksudkan tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru dan belum pernah digunakan.

2. Tidak diperbolehkan menggunakan materai yang bentik dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lantas apa sebenarnya e-materai?

E-materai, adalah materai elektronik yang digunakan pada dokumen elektronik, berdasarkan Undang-Undang no.11 tahun 2008, padal 5 ayat 1.

Menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Baca Juga: Identitasnya Dijejerkan Terlalu Gamblang Meski Tubuhnya Dimutilasi, Keluarga Tak Percaya Jasad yang Terbakar adalah PNS Iwan Budi, Apalagi Polisi Beberkan Fakta Ini