Find Us On Social Media :

Digelar 1 Hari Pasca Kemerdekaan, Apa Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945?

By Mentari DP, Kamis, 17 November 2022 | 12:30 WIB

Apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Intisari-Online.com - Apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang Anda ketahui?

Perlu Anda tahu bahwa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan salah satu perjalanan besar pasca kemerdekaan Indonesia.

PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memang beberapa kali melakukan sidang.

Total ada tiga kali sidang PPKI yang dilakukan.

Di mana ketiga sidang PPKI itu berlangsung pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.

Setiap sidang menghasilkan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kepentingan pasca kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Lalu apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Tyuuoo Sangi In atau yang kini dikenal dengan Gedung Pancasila.

Dalam sidang pertama PPKI tersebut, inilah hasil yang berhasil didapatkan, yaitu:

1. Pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Hasil pertama sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah menetapkan bahwa untuk sementara waktu, Presiden Indonesia akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.

Baca Juga: Dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, Apa Tugas PPKI?

Berdasarkan buku Pengantar Hukum Indonesia karangan Rahman Amin pada 2019, ada beberapa fungsi utama KNIP.

Salah satunya adalah membantu tugas presiden dan wakil presiden untuk sementara waktu.

Waktunya kira-kisa sebelum dibentuknya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

2. Mengesahkan UUD 1945

Hasil sidang pertama PPKI berikutnya adalah pengesahan UUD 1945.

Di dalam sidang ini juga dilakukan revisi Piagam Jakarta.

Soal revisi Piagam Jakarta, kalimat yang direvisi adalah kalimat ini, yakni:

"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Lalu kalimat itu diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

3. Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang terakhir adalah memiliki Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Itulah 3 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Baca Juga: Lanjutnya Tugas BPUPKI, Sidang PPKI Membahas Tentang Apa Saja?