Find Us On Social Media :

Apa yang Dimaksud Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan, dan Media Komunikasi Politik?

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 11 November 2022 | 13:00 WIB

Jelaskan Apa yang Dimaksud Partai Politik, Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan, dan Media Komunikasi Politik?

Intisari-Online.comJelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik?

Pertanyaan tersebut terdapat dalam Uji Kompetensi Bab 3 halaman 98, Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum 2013, Bab 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.

Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.

Setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.

Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, namun dapat diklasifikasikan menjadi empat kekuatan, yaitu:

1. Partai Politik

Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar, persamaan kehendak, dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

2. Kelompok kepentingan

Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.