Find Us On Social Media :

Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

By Khaerunisa, Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:45 WIB

Ilustrasi. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Intisari-Online.com - Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan? Berikut ini jawabannya.

Pertanyaan mengenai mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan ada di halaman 37 Buku Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 Kurikulum 2013.

Pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dimulai pada halaman 33.

Dijelaskan bahwa pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.

Kemudian, hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan.

Hal itu karena penegakan hukum merupakan bentuk penerapan atau realisasi perlindungan hukum.

Penegakan hukum menjadi syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.