Find Us On Social Media :

Temukan Mengenai Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum! Ini Penjelasannya

By Khaerunisa, Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:15 WIB

Ilustrasi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

1. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."

2. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

3. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1

"Kekuasaan kehakimab merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."

4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."

5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71

"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."

6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

- Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:

"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online."

Itulah dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Siapa Pendukung Budaya Hindu-Buddha Saat Ini

(*)