Find Us On Social Media :

Risky Billar Dilaporkan Lesti Kejora Atas Tindakan KDRT, Ini Jenis-Jenis KDRT dan Hukuman yang Menantinya

By Afif Khoirul M, Kamis, 29 September 2022 | 18:34 WIB

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Tak hanya kekerasan secara fisik, kekerasan psikis juga termasuk ke dalam KDRT yang jarang mendapat sorotan.

Ini disebutkan dalam UU KDRT pasal 7, yang menyebut mengenai kekerasan psikis.

Adapun kekerasan psikis yang dimaksud antara lain, menyebabkan ketakutan, hilang percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tak berdaya atau menderita tekanan mental.

Paling berat jika korban merasa terganggu psikisnya bisa menyebabkan tindakan bunuh diri.

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual juga termasuk ke dalam tindakan KDRT, dalam pasal 8.

Artinya tindakan ini mengacu pada pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami istri baik terucap maupun fisik.

Tindakan ini bisa dijerat dengan hukuman, seperti misal memaksa pasangan berhubungan badan.

4. Menerlantarkan

Terakhir adalah menerlantarkan pasangan termasuk ke dalam tindakan KDRT.

Pasangan yang sengaja tidak memberi nafkah, dan meninggalkan keluarganya termasuk ke dalam bentuk KDRT.

Pasal 9 UU KDRT menyatakan jika seseorang menerlantarkan orang lain di rumah tangganya ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan dan memelihara orang yang diterlantarkannya.

Sementara itu bagi pelaku KDRT ada beberapa hukuman menantinya, seperti sanksi pidana bagi pelaku KDRT dalam UU No 23 tahun 2004.

Ancaman hukuman sesuai dengan kekerasa yang dilakukannya.

Antara lain penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk pelaku kekerasan fisik, hingga menyebabkan sakit atau luka berat.

Kemudian denda mulai Rp15 juta hingga 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik hingga menyebabkan sakit atau luka berat.

Baca Juga: Istri Paksa Suami yang Cacat Mengemis, Videonya Memaki-maki di Pinggir Jalan Tuai Kecaman hingga Akan Melempar Batu