Find Us On Social Media :

Risky Billar Dilaporkan Lesti Kejora Atas Tindakan KDRT, Ini Jenis-Jenis KDRT dan Hukuman yang Menantinya

By Afif Khoirul M, Kamis, 29 September 2022 | 18:34 WIB

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Intisari-online.com - Penyanyi Lesti Kejora mendadak ternding usai melaporkan suaminya Risky Billar atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Sekasi Humas Polres Metro Jakarta Sekatan, AKP Nurma Dewi menerima laporan tersebut.

"Laporan sudah masuk semalam, jadi itu benar saudari L. menurut saudari L, yang melakukan KDRT adalah suaminya sendiri," kata Nurma, Kamis (29/9).

Nurma menambahkan pasal sementara yang dikenakan ke Rizky Billar adalah KDRT Undang-Undang no 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terherat KDRT.

Sementara Korban KDRT mendapat perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, ada beberapa jenis kekerasan yang bisa terjadi dan masuk ke dalam jenis KDRT, lantas apa saja itu?

1. Kekerasan fisik

KDRT kekerasan fisik yang menyebabkan korban merasakan sakit hingga mengalami luka berat.

Kekerasan fisik adalah masalah yang paling sering terjadi dalam KDRT, seperti menampar, mendorong, memukul, menjambak, menendang hingga melempar benda.

Itu semua disebutkan dalam UU KDRT pasal 6.

2. Kekerasan Psikis