Penulis
Intisari-Online.com -Penetapan Hasnaeni Moein sebagai tersangka sempat diwarnai keributan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (22/9/2022), sebagaimana diwartakanKompas.com.
Hasnaeni Moein ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk.
T Waskita Beton Precast Tbk pada 2016- 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001.
Saat digiring menuju mobil penahanan terkait tuduhan terbarunya itu, Hasnaeni meronta, danbeberapa kali berteriak sakit.
Pantauan Kompas.com di lokasi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 15.24 WIB, Hasnaeni keluar usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Hanaeni memakai rompi tahanan khas Kejagung warna pink.
Ia juga tampak menggunakan kursi roda dan infus di tangannya.
Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dengan kain. Selanjutnya, saat ia dinaikkan ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni sempat berteriak kesakitan.
“Aaaa.. Aduh sakit,” teriak Hasnaeni di lokasi. Wanita emas itu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Hanaeni sempat mengaku sakit sehari sebelum menjalani pemeriksaan hari ini.
Menurut Kuntadi, Hasnaeni mendatangi salah satu rumah sakit swasta untuk dirawat karena alasan sakit.
Namun, setelah tim Kejagung melakukan koordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit tersebut, ternyata Hasnaeni dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kesimpulannya, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," ujar Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi mengakui bahwa wanita emas itu ternyata memang sudah sering tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan.
Tindakan pura-pura sakit sendiri termasuk dalam kategori malingering, yakni siasat seseorang yang sengaja dilakukan untuk lari dari berbagai tanggung jawab, termasuk hukum atau pengadilan.
Meski begitu, tidak bisa disimpulkan pasti jenis malingering seperti apa yang dilakukan Hasnaeni Moeis demi menghindari pemeriksaan.
Secara umum, ada tiga jenis malingering yang kerap dilakukan.
Pertama pure malingering yaitu tidak sakit, tapi mengada-adakan sakit. Kedua, partial malingering yaitu sakit, tapi gejalanya didramatisasi. Ketiga, false imputation mengaku sakit A, tapi gejala-gejalanya malah X.
Baca Juga: Ramuan 'Rahasia' Raja Jawa untuk Memenangi 'Pergelutan' dengan Para Gundik yang Luar Biasa Memikat
(*)