Penulis
Intisari-Online.com -Mischa Hasnaeni Moein atau dikenal juga sebagai Wanita Emas, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (22/9/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Penetapan Hasnaeni Moein sebagai tersangka sempat diwarnai keributan.
Saat digiring menuju mobil penahanan, dia meronta, danbeberapa kali berteriak sakit.
Sosok Hasnaeni Moein sedianya sudah tidak asing.Dahulu, dia merupakan kader Partai Demokrat yang bertekad maju sebagai calon gubernur DKI.
Julukan Wanita Emas sendiri datang dari jargon yang kerap dibawa Hasnaeni, yakni "era masyarakat sejahtera".
"Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'," kata Hasnaeni dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kompas.com, 6 Februari 2016.
Menurut Hasnaeni, emas merupakan simbol kesejahteraan.
Dengan menyandang nama panggilan "wanita emas", dia berharap bisa menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.
Dia konsisten membawa jargon "era masyarakat sejahtera".
Namun demikian, Hasnaeni kembali gagal melenggang ke panggung pemilihan lantaran Demokrat saat itu justru mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylvia Murni di Pilgub DKI.
Tak surut, jelang Pemilu 2019 Hasnaeni sempat menyatakan keinginannya maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta.
Namun, bukan dari Demokrat, Wanita Emas saat itu mengaku hendak mencalonkan diri dari PDI Perjuangan.
Kendati demikian, rencana pencalonan Hasnaeni itu tak terdengar lagi kabarnya.
Beberapa waktu yang lalu, Hasnaeni sempatmengatakan, rumahnya beralih kepemilikan setelah dia menggadaikan sertifikat rumah itu untuk meminjam uang.
Hasnaeni mengatakan itu saat menjelaskan duduk perkara dugaan kasus mafia tanah yang dialaminya.
"Tiba-tiba ini haknya beralih, padahal saya tidak pernah menandatangani (peralihan hak)," kata Hasnaeni, Kamis (15/9/2022).
Hasnaeni akhirnya melaporkan dugaan mafia tanah tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam.
Menurut Hasnaeni, kejadian bermula saat dia menggadaikan sertifikat kepemilikan rumahnya ke perusahaan pemberi pinjaman pada 2015.
Saat itu, Hasnaeni menjaminkan sertifikat rumahnya dengan sistem perjanjian jual-beli antara pihak pembeli dan penjual (PPJB) melalui notaris.
Saat hendak melunasi utang sebelum jatuh tempo, Hasnaeni mengaku tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan pemberi pinjaman.
"Tahu-tahunya yang kami jaminkan dengan PPJB gantung, berubah menjadi AJB (akta jual beli). PPJB ini masih sebatas jaminan saja, belum ada peralihan hak," kata Hasnaeni.
Terlibat dugaan korupsi
KiniHasnaeni ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk.
Sebelumnya, Ketut mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016- 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.
(*)