Find Us On Social Media :

Seantero Indonesia Terkecoh, Meski Sudah Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Nyatanya Masih Unggul dengan Skor 2-1 saat Lawan Polri, Dua Kemenangan Tanpa Perlawanan?

By Ade S, Senin, 19 September 2022 | 18:13 WIB

Ferdy Sambo

Intisari-Online.com - Meski sudah secara resmi dinyatakan dipecat, pada kenyataannya Ferdy Sambo justru sudah berhasil menang dalam dua perlawanan.

Bahkan saat dirinya sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, perlawanan Ferdy Sambo justru bakal semakin besar.

Beberapa di antaranya malah disinyalir akan menimbulkan gonjang-ganjing luar biasa di tubuh Polri.

Sosok yang mengakui menjadi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut akan membuat dunia kepolisian Indonesia semakin disorot.

Seperti diketahui, Polri akhirnya memuturkan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Upaya banding Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya tersebut akhirnya secara resmi dinyatakan telah ditolak oleh Polri.

Ferdu Sambo sendiri sebelumnya dinyatakan harus menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo melalui sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022.

Terkait putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo pun kemudian memutuskan untuk melakukan banding, yang kemudian ditolak pada hari ini, Senin (19/9/2022).

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” tutur  pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir kompas.com, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," tambah Agung.

Sidang banding terkait pemecatan Ferdy Sambo ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Penolakan banding tersebut pun sontak memicu warganet Indonesia mengaku senang. Hanya saja, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso malah berkata lain.

Menurut Sugeng, pemecatan Ferdy Sambo bisa jadi, setidaknya hingga saat ini, tidak akan berarti apa-apa.

Perlawanan-perlawanan lain dari pihak Ferdy Sambo diyakini bakal segera diluncurkan dalam waktu dekat.

"Sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum," ujar Sugeng seperti dilansir dari Kompas TV.

Apalagi, faktanya kini menurut Sugeng, Ferdy Sambo justru telah berhasil menang dalam dua perlawanan.

Perlawanan yang pertama adalah saat dirinya berhasil mencegah sang istri, Putri Candrawathi, untuk ditahan.

Meski mengundang berbagai kritikan dari masyarakat, Polri dan beberapa lembaga justru bergeming untuk tetap tidak menahan Putri.

Perlawanan kedua yang berhasil dimenangi oleh Ferdy Sambo adalah saat isu pelecehan seksual masih terus bergulir.

Padahal, isu yang sempat dimunculkan dalam skenario kematian Brigadir J yang disusun oleh Ferdy Sambo tersebut sudah dihentikan oleh pihak Polri.

Namun kini, beberapa lembaga seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan justru seperti pasang badan agar polisi sudi untuk kembali menyelidikinya.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.

Jika itu belum terasa seberapa, maka perlawanan-perlawanan Ferdy Sambo berikutnya bisa dikatakan bakal semakin besar.

Tidak tanggung-tanggung, Sugeng mensinyalir bahwa Sambo bakal berani mengungkap borok para petinggi Polri.

Maklum, sebelum tersandung kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam yang justru kerap harus mengurusi polisi-polisi bermasalah.

“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng dalam acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).

Sugeng berani menyebut bahwa pihaknya sudah memegang berbagai dokumen yang menjadi dasar dari pernyataannya tersebut.

“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.