Find Us On Social Media :

Hidup dan Matinya Ditentukan Lewat Sidang Banding Hari Ini, Begini Prediksi Nasib Ferdy Sambo, Benarkah Ada Kemungkinan Divonis Bebas?

By Mentari DP, Senin, 19 September 2022 | 11:30 WIB

Sidang banding Ferdy Sambo.

Intisari-Online.com - Sidang banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dilaporkan akan digelar pada hari Senin (19/9/2022) ini.

Sidang banding Ferdy Sambo akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Dilansir dari kompas.com pada Senin (19/9/2022), sidang ini disebutkan akan menentukan nasib Ferdy Sambo

Di mana Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menentukan apakah mereka menerima atau malahan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik 25-26 Agustus lalu.

Namun jika tim KKEP menerima permohonan banding itu, maka itu akan mengurangi mengurangi sanksi putusan terhadap Ferdy Sambo.

Atau malahan bisa membebaskan dirinya dari sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Akan tetapi, jika tim KKEP menolaknya, maka artinya mereka bisa menguatkan putusan sidang KKEP hingga memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.

Meski akan menjadi sidang hidup dan matinya, Ferdy Sambo dilaporkan tidak akan hadir dalam sidang tersebut.

Pendamping Ferdy Sambo juga tidak akan hadir.

Mereka yang hadir dalam sidang banding tersebut hanya jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), serta empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). 

Adakah kemungkinan banding Ferdy Sambo diterima?

Menurut Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Polri mungkin akan menerima pengajuan banding jenderal bintang dua tersebut.

Tapi menurutnya komisi etik tidak akan menerima permohonan Ferdy Sambo untuk membatalkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

"Dia mengajukan banding kan, diterima," jelas Aryanto dilansir dari Kompas TV (18/9/2022)."Tapi kemudian tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di-PTDH."

Ada beberapa alasan mengapa Polri melakukannya. Di antaranya Ferdy Sambo telah banyak melakukan kesalahan.

Sebut saja pembunuhan berencana, obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum), dan masih banyak lagi.

Selain itu, Polri tidak mau mengambil risiko.

Sebab kasus yang dilakukan Ferdy Sambo sudah merusak nama baik polisi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pantas Kini Berani 'Baku Hantam' Sampai Babak Belur dengan Ferdy Sambo, Bripka RR Mengaku Tak Takut Lagi dengan Atasannya Itu, Ungkap Sosok Polisi Ini yang Paling Ditakutinya