Kini Tak Bisa Mengelak dari Pencekalan ke Luar Negeri Meski Kantongi Izin Berobat, Gubernur Papua Lukas Enembe Pernah 'Bela-belain' Pergi ke Negara Tetangga Secara Ilegal, Katanya untuk Lakukan Hal Ini

Khaerunisa

Penulis

Gubernur Papua, Lukas Enembe (pakai topi) saat melalui pemeriksaan kesehatan di PLBN Skouw usai kembali ke Indonesia dari PNG, Papua, Jumat (2/4/2021)

Intisari-Online.com - Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 September 2022 kemarin.

Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, untuk kasus tersebut.

Menurut juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, ketidakhadiran Lukas dikarenakan ia sakit.

"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai, dikutip dari Antara.

Selain Rifai, Pengacara Lukas, Stephanus Roy Rening, beserta timnya juga mendatangi Mako Brimob mewakili kliennya.

Rifai menjelaskan, sejak sebelumnya kondisi Lukas memang tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan pada jadwal tersebut.

Bahkan, menurut Rifai, sejak beberapa tahun terakhir Lukas mengalami sakit, sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Sementara itu, Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

"Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Pihak Imigrasi memutuskan melarang Lukas ke luar negeri sejak 7 September 2023 hingga 7 Maret 2024.

Terkait Lukas Enembe yang diketahui telah mendapat izin berobat ke Singapura, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat mengganggu proses hukum yang berjalan.

"Surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki konsekuensi untuk mencegah langkah-langkah hukum dari lembaga penegak hukum," sebut staf khusus bidang politik Mendagri Kastorius Sinaga kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

"Juga, surat izin berobat tersebut tidak dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengelak dari kewajiban dan proses hukum yang harus dijalaninya," lanjutnya.

Mengaku sakit di tengah kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya, Lukas Enembe sendiri pernah menjadi sorotan kala dirinya secara ilegal pergi ke Papua Nugini.

Kehebohan Gubernur Papua Lukas Enembe pergi secara ilegal ke Papua terjadi pada April 2021 lalu.

Melansir Kompas TV, saat itu tindakan Lukas Enembe mengakibatkannya dideportasi dari negara tetangga Indonesia tersebut.

Dilaporkan setelah kurang lebih 2 hari berada di Papua Nugini, Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya kembali ke Papua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Lukas Enembe sempat melalui pemeriksaan kesehatan di PLBN Skouw.

Saat dimintai keterangan, ia mengaku pergi ke Vanimo dengan melalui jalur tradisional sejak Rabu (31/3/2021).

Ia mengatakan bahwa dirinya masuk ke Vanimo, Papua Nugini untuk berobat.

"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.

Untuk masuk ke sana, Gubernur Papua Lukas Enembe bersama beberapa orang lainnya menyewa jasa ojek dari perbatasan melalui jalan tikus atau jalur ilegal dan tidak disertai dokumen resmi.

Saat itu, Lukas Enembe mengaku bahwa dirinya salah sudah masuk ke Papua Nugini tanpa disertai dokumen.

"Saya naik ojek ke sana, sebenarnya itu salah, saya tahu karena orang lain tidak urus saya sehat," kata Lukas, saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi hingga Dicekal ke Luar Negeri, Pernah 'Ngebet' Undang Presiden Rusia Mau Bahas Hal Ini

(*)

Artikel Terkait