Find Us On Social Media :

Hukum: Mantan Pacar Terus Meneror

By Ade Sulaeman, Selasa, 24 Mei 2016 | 16:00 WIB

Hukum: Mantan Pacar Terus Meneror

Intisari-Online.com –

Pertanyaan:

Selamat Siang LBH Mawar Saron

Saya mempunyai mantan pacar, sampai sekarang dia masih terus dendam terhadap saya karena dia tidak terima akan berakhirnya hubungan kami. Sekarang ini saya sudah mempunyai pacar baru dan mantan saya terus meneror pacar saya sekarang, seperti mengirim pesan singkat yang isinya mengancam keamanan pacar saya bahkan suka membuntuti kemana saja pacar saya pergi. Saya sudah menghubungi mantan saya untuk tidak menggangu hubungan saya dengan pacar saya yang sekarang tetapi dia malah balik mengancam untuk menghabisi pacar saya. apakah yang harus saya lakukan kepada mantan saya tersebut.

(Agust, Jember)

Jawaban:

Terima kasih sudah memberikan pertanyaan pada forum ini, sebelumnya kami turut prihatin dengan masalah yang sedang Anda hadapi.

Permasalahan ini adalah terkait dengan keamanan dan kenyaman pribadi serta pasangan Anda. Mantan kekasih Anda menyimpan dendam sampai melakukan suatu tindakan yang dapat digolongkan suatu tindak pidana.

Dari cerita yang Anda sampaikan kami berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh mantan anda sudah dapat digolongkan suatu tindak pidana, karena anda dan pasangan Anda sudah mengalami teror dan tekanan secara psikis, dimana anda mendapat pesan singkat yang bersifat mengancam dan juga pasangan anda selalu diikuti.

Anda dapat membuat laporan kepada pihak kepolisian, hal ini untuk melindungi keamanan Anda, sebab tindakan dari mantan kekasih anda akan membuat keamanan Anda dan pasangan Anda sekarang menjadi terancam.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 315 berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pasal ini berisikan mengenai tindakan seseorang yang membuat suatu tulisan dimana pesan singkat yang Anda terima dapat kami golongkan menjadi tulisan dan Anda juga sudah menghubungi mantan Anda dan Anda juga diancam untuk disakiti oleh mantan anda saat anda menghubungi dia.

Perbuatan mantan kekasih anda juga dapat kita kaitkan dengan pasal 335 ayat (1) angka 1 yang berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;”.

Dalam pasal ini  dapat dikaitkan karena sifat dari pesan mantan kekasih Anda berniat untuk menyakiti Anda dan pasangan anda sekarang. dengan adanya bentuk pengancaman demikian pasal 335 ayat (1) angka 1 ini dapat dikenakan kepada mantan Anda.

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai permasalahan yang sedang Anda hadapi. Semoga dapat membantu untuk menyelesaikan permasalah Anda.

 

Jawaban diberikan oleh pakar hukum dari .