Find Us On Social Media :

Hukum: Mantan Pacar Terus Meneror

By Ade Sulaeman, Selasa, 24 Mei 2016 | 16:00 WIB

Hukum: Mantan Pacar Terus Meneror

Pasal ini berisikan mengenai tindakan seseorang yang membuat suatu tulisan dimana pesan singkat yang Anda terima dapat kami golongkan menjadi tulisan dan Anda juga sudah menghubungi mantan Anda dan Anda juga diancam untuk disakiti oleh mantan anda saat anda menghubungi dia.

Perbuatan mantan kekasih anda juga dapat kita kaitkan dengan pasal 335 ayat (1) angka 1 yang berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;”.

Dalam pasal ini  dapat dikaitkan karena sifat dari pesan mantan kekasih Anda berniat untuk menyakiti Anda dan pasangan anda sekarang. dengan adanya bentuk pengancaman demikian pasal 335 ayat (1) angka 1 ini dapat dikenakan kepada mantan Anda.

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai permasalahan yang sedang Anda hadapi. Semoga dapat membantu untuk menyelesaikan permasalah Anda.

 

Jawaban diberikan oleh pakar hukum dari .