Find Us On Social Media :

Langsung Dijatuhi Hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat, Terungkap Ternyata Ini yang Bikin Ferdy Sambo Sampai Tak Berkutik 99 Persen Kejahatannya Mutlak

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 1 September 2022 | 16:41 WIB

Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

Intisari-Online.com - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dan bahkan diduga menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

Rekonstruksi pembunuhan digelar di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Sementara itu melansir Kompas.com, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menilai, tuntutan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo cukup telak.

Yusuf merupkan salah satu anggota Kompolnas yang hadir dalam persidangan KKEP Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Sidang ini buntut dari penembakan Brigadir J atau Nofrianyah Yosua Hutabarat yang berujung penetapan Sambo sebagai tersangka.

Dalam sidang etik tersebut, mayoritas tuntutan tidak dibantah oleh Sambo.

"Jadi sidang kode etik kemarin itu sebenarnya cukup telak, 99 persen FS tidak menyangkal atau tidak membantah di dalam pembuktian apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata Yusuf dalam tayangan YouTube Kompas.com bertajuk "Rekonstruksi Tunjukkan Brigadir Yosua Memohon Ampun agar Tak Ditembak", Rabu (31/8/2022).

Yusuf yang berada di ruang sidang KKEP mengatakan bahwa hanya ada 1 keterangan yang dibantah Sambo.

Keterangan itu merupakan keterangan yang diajukan tersangka lainnya di kasus Brigadir J, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer.

"Hanya menyangkal satu keterangan saksi Bharada E, yang kemarin itu di dalam rekonstruksi juga sesuai, sehingga dia membuat versi-versi yang dimaksud dalam peristiwa penembakan di rumah dinas," ucap dia.

Adapun hasil sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus lalu menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melakukan perbuatan tercela.

Ferdy Sambo juga mendapatkan saksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat serta sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.