Penulis
Intisari-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J nyaris gemparkan publik Indonesia dalam 2 bulan ini.
Hal ini terungkap dari lamanya penyelidikan, karena kasus ini melibatkan banyak aparat polisi di baliknya.
Menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membocorkan beberapa cara yang dilakukan anggota polisi untuk tutupi pembunuhan Brigadir J.
Berbagai cara ini dilakukan oleh personel Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) dan satuan kerja lain.
Mereka diduga turut membantu menghilangkan jejak para tersangka, dan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Menurut Sigit dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi sehari setelah penembakan Brigadir J pada 9 Juli 2022.
Menurut Sigit, proses penyisiran TKP dilakukan anggota Paminal Divpropam Polri bersama dengan proses rekonstruksi melibatkan dua ajudan Ferdy Sambo.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah Sambo, Kaut Ma'ruf.
"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang sama menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hark disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit.
"Hard disk CCTV kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," tambahnya.
Padahal, pada waktu itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, yang membawahi Biro Paminal, yang dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan.
Tak hanya itu, kemudian Sigit membocorkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh polisi dari berbagai satuan kerja, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pelanggaran, tersebut seperti masuk ke TKP, yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Bentuk pelanggaran kedua kemudian, polisi yang tidak ada kepentingan dilarang mengangkat jenazah Brigadir J, sebelum olah TKP selesai.
Pelanggaran ketiga, personel Divpromam Polri memerintahkan asisten rumah tanggal Ferdy Sambo, membersihkan TKP setelah situasi kosong.
Pelanggaran keempat, adalah personel bernama Susanto dan Agus Nur Patria, mengkokang senjata api yang digunakan Bharada E, dalam kejadian itu.
Pelanggaran kelima, ada barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, masagen, dan peluru baru, diserahkan kepada penyidik tanggal 11 Juli 2022.
Pelanggaran keenam, ada barang bukti alat komunikasi para tersangka dihilangkan dan diganti ponsel baru untuk menutupi peristiwa.
Pelanggaran ketujuh, proses penyidikan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak utuh dan dihilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
Lalu, kedelapan adalah CCTV di kompleks Polri Duren Tiga diganti.
Penyidik, kini tengah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tersangka tersebut di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kini kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya.