Find Us On Social Media :

Tembak Sejumlah Kucing hingga Mati Mengenaskan, Pelaku yang Merupakan TNI Berangkat Brigjen Ini Ungkap Alasannya, Hanya Karena Hal Sepele Ini

By Tatik Ariyani, Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:34 WIB

Ilustrasi kucing

Prantara kemudian mengungkapkan motif Brigjen NA melakukan tindakan kejam tersebut.

Berdasarkan pengakuan Brigjen NA, ia melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Selain itu, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena kebencian terhadap kucing.

Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA.

Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Prantara menambahkan, "Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan."

Baca Juga: HUT RI ke-77: Bikin Formasi 77 Untuk Hiasi Langit Ibukota Jakarta, Rupanya Ini Keunggulan Pesawat Tempur F-16 Fighting Falcon Milik TNI AU