Find Us On Social Media :

Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-77, Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah yang Terbaru, Seperti Apa Penampakannya?

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:35 WIB

Uang TE 2022 yang baru saja diluncurkan dalam rangka HUT RI ke-77.

Intisari-Online.com – Banyak kejutan yang kita terima dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-77, salah satunya adalah Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas yang terbaru.

 Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022) di Jakarta, mengutip dari Kompas.com.

Secara resmi, ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI ke-77, pada 17 Agustus 2022.

Mengutip dari situs resmi Bank Indonesia, ketujuh uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas dengan nominal: Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Sama seperti uang kertas Rupiah sebelum-sebelumnya, uang TE 2022 ini mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan

Kemudian, tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam, atau flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 adalah desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi itu dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.

Bila demikian maka uang Rupiah menjadi semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Meskipun sudah dilakukan peluncuran Uang TE 2022, bukan berarti terjadi pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.