Find Us On Social Media :

Setelah Cabut Kuasa Hukum Deolipa Yumara, Kini Bharada E dan Orangtuanya Tunjuk Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 12 Agustus 2022 | 13:50 WIB

Bharada E dan orangtuanya menunjuk kuasa hukum baru menggantikan Deolipa Yumara, yaitu Ronny Talapessy.

Intisari-Online.com – Setelah mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya, Bharada E, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menunjuk tim kuasa hukum yang baru.

Tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E, yang menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, adalah Ronny Talapessy.

“Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E,” kata Ronny Talapessy, mengutip dari Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Tim Ronny Talapessy telah resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).

Ronny Talapessy menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM hari ini di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Dia menjelaskan, “Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya.”

Pengacara sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ini diketahui dari surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial, berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani oleh Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

Kedua pengacara itu dicabut kuasa hukumnya atas Bharada E terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Selengkapnya, isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara, adalah:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumkara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).