Find Us On Social Media :

Jadwal Libur Lebaran Berubah, Padahal Sudah Keburu Pesan Tiket Kereta Api? Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api

By Ade Sulaeman, Senin, 7 Mei 2018 | 12:00 WIB

Intisari-Online.com - Pemerintah secara resmi menambah hari libur lebaran 2018 yang semula hanya berlangsung 7 hari (13-19 Juni) menjadi 10 hari (11-20 Juni 2018).

Bagi sebagian besar orang, khususnya Pegawai Negeri Sipil, kabar ini tentu menyenangkan, karena bisa berarti liburan akan semakin panjang.

Namum, lain halnya bagi mereka yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari.

Banyak yang memesan tiket kereta api berdasarkan jadwal libur lebaran sebelum perubahan.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Baru Beli Kuota Internet Tanpa Bingung Masalah Registrasi dan Gonta-ganti Kartu

Namun, tenang. Bagi Anda yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api untuk liburan lebaran tahun ini, Anda bisa membatalkannya kok.

Berikut ini prosedurnya menurut artikel "Gagal Liburan Naik Kereta Api, Ini Panduan Pembatalan Tiket" yang tayang di Kompas.com.

--

Baca juga: Demi Guyuran Dolar, Para Tentara Bayaran AS Ini Rela Menyabung Nyawa dalam Perang Narkotika di Kolombia

Ada kalanya rencana liburan berubah karena keperluan lain.

Segala rencana yang telah disiapkan mulai dari memesan kamar hotel hingga transportasi harus dibatalkan.

Bagi sebagian orang, proses pembatalan tiket kereta api yang telah dibeli akan terasa merepotkan.

Padahal, jika Anda mengurus pembatalan tiket, Anda bisa mendapatkan uang tiket kereta api sebesar 75 persen.

Lalu bagaimana cara membatalkan tiket kereta api?

Berikut KompasTravel himpun informasi tata cara membatalkan tiket kereta api dari laman PT. Kereta Api Indonesia.

Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan tiket kereta api selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai di tiket.

Pemohon pembatalan tiket kereta api harus dilakukan oleh pemilik tiket yang bersangkutan.

Saat mengajukan permohonan pembatalan tiket, jangan lupa untuk menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada tiket.

Baca juga: Ayam Super: Inilah Proyek Pencampuran Ras Ayam Terunggul dari Seluruh Dunia, Tujuannya Sungguh Mulia!

Nah, bagaimana kalau Anda tak sempat untuk datang ke stasiun untuk mengurus pembatalan?

Anda bisa mendelegasikan perwakilan untuk mengurus dengan catatan melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket.

Selain itu, jangan lupa tetap membawa bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Pembatalan tiket kereta api nantinya akan dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.

Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tetapi dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang.

Saat berada di stasiun, Anda diharuskan untuk mengisi formulir pembatalan. Formulir yang harus diisi terdiri dari rangkap dua yakni data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.

Anda akan mendapatkan formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas diberikan kepada pemohon.

Formulir itu nantinya berlaku sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.

Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.

Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai.

Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.

Bila, formulir pembatalan hilang maka pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.

Baca juga: Pria Ini Bocorkan 10 Alasan Kenapa Banyak Pria Bule Suka Wanita Indonesia