Pernah Blak-blakan Minta Menteri yang Korupsi Dana Haji Dibebaskan, Pengacara Bharada E yang Ngotot Kliennya Disebut Pahlawan Mulai Bicara Soal Autopsi, Bahas Soal Otak?

K. Tatik Wardayati

Penulis

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, yang meminta kliennya disebut Pahlawan.

Intisari-Online.comKasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J masih belum menemukan titik terang siapa pelaku penembakan, meski sudah dilakukan autopsi ulang.

Justru polemik di sekitar orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), keluarga, hingga orang yang dipercayakan oleh keluarga-keluarga tersebut semakin ‘seru’ saja.

Kini, Bharada Richard Eliexer atau Bharade E yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap Brigadir J telah menunjuk pengacaranya bernama Andreas Nahot Silitonga.

Nahot Silitonga telah mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perindungan terhadap kliennya Bharada E.

Nahot menilai bahwa pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang terlalu menghakimi, karena sudah memberikan vonis, padahal belum ada keputusan penetapan tersangka dari polisi.

Dia juga menyesalkan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, soal hasil autopsi ulang mendiang, yang dibeberkan padahal belum tuntas diautopsi tim forensik, sementara Kamaruddin sendiri bukan ahli di bidang autopsi itu sendiri.

Karena keterangan yang simpang-siur itu akhirnya menjadi spekulasi di masyarakat tentang tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia meminta agar publik jangan terlalu cepat menyimpulkan atau menerka-nerka kronologis penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Nahot, tim forensik tentunya membutuhkan waktu banyak untuk menentukan hasil dari autopsi ulang.

Soal posisi otak jenazah Brigadir J yang disebut telah dipindah ke perut, pihak pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak-lah yang menyebutkan demikian, karena disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun.

Terlebih-lebih menyudutkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi tersebut,

Padahal seharusnya, menurut Nahot Silitongan, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.

Karena dianggapnya Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri C, saat mendapatkan pelecehan seksual.

Atas praduga tersebut, maka Nahot siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan, mengutip Tribunnews.com.

Dia sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu, karena menurutnya, Bharada E, menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.

“Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri.”

Siapa sebenarnya Andreas Nahot Silitonga yang jadi kuasa hukum Bharada E, sampai-sampai dia mengusulkan kliennya itu disebut pahlawan?

Andreas Nahot Silitonga adalah pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm, yang didirikan Nahot bersama Felix M. Tambunan, pada tahun 2019 silam.

Nahot Silitonga pernah bergabung dalam Gani Djemat & Partners, sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm, tempatnya memulai karier sebagai pengacara di firma hukum ini.

Pada tahun 2006 hingga 2019, Nahot menjadi pengacara di Gaji Djemat & Partners, dan selama 13 tahun dia menangani banyak perkara litigasi di bidang kepailitan, perdata, dan pidana.

Dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, yang kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne of Australia.

Tidak hanya memiliki Izin Advokat, Nahot juga adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.

Saat ini, Nahot menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat, periode 2019-2024.

Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada tahun 2022, yang diduga melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol pada istrinya sendiri.

Nahot juga pernah menjadi kuasa hukum dari Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung dugaan kasus korupsi barang dan jasa haji tahun 2012-2013.

Pada saat Nahot menjadi kuasa SDA inilah dia berharap kliennya dibebaskan dari penahanan 20 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015.

Nahot merasa bahwa penahanan kliennya itu lebih bersifat subjektif oleh KPK.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama SDA pada tahun 2019, sehingga dia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara karena korupsi ibadah haji.

Akibat apa yang dilakukan SDA itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp27 miliar dan SR17.967.405.

Baca Juga: Langsung Tebar Ancaman Soal Hasil Autopsi Ini, Pengacara Istri Ferdy Sambo yang Sebut Brigadir J Tak Layak Dimakamkan Secara Kepolisian:Itu Tidak Sesuai

Baca Juga: AutopsiUlang Brigadir J Dilakukan Hari Rabu Ini, Kompas HAM SudahBeri Dugaan Apa yang Menyebabkan Brigadir J Tewas, Proses Autopsi Ini yang Jadi Kunci

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait