Kejanggalan Aksi Komnas HAM Saat Konferensi Pers Kasus Brigadir Joshua: Lipat Kertas dan Sebut Ada Nomor Telepon Keluarga, Ini Respon Warganet

May N

Penulis

Komnas HAM ternyata tahu posisi Irjen Ferdy Sambo saat penembakan Brigadir J di rumah dinasnya. Kini diviralkan sengaja tutupi sesuatu.

Intisari - Online.com -Warganet soroti aksi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anamyang melipat kertas terkait data cyber dan digital forensik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan maksud mereka.

Rupanya isi kertas yang dilipat adalah nomor pribadi beberapa pihak, termasuk keluarga Brigadir J.

“Agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi,” sebut Anam dalam video keterangannya, Sabtu (30/7/2022) dilansir dari Kompas.com.

Anam setuju dengan pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Johnson Panjaitan, yang meminta agar keamanan keluarga dijamin selama proses penanganan perkara.

“Bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap keluarga Yoshua, kami tutup kemarin karena salah satunya ada nomor-nomor itu,” kata dia.

Kemudian alasan lainnya adalah disebut Anam bahwa data cyber dan digital forensik itu masih dipakai guna pendalaman penyelidikan oleh Komnas HAM.

“Tapi memang barang (data) tersebut tidak kita buka secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami,” tandasnya.

Sebelumnya, akun @kr1t1kp3d45_pro menceritakan tindakan Anam berupa menunjukkan kertas besar lalu melipat sebagian sisinya sebagai ketidakterbukaan pada publik terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Joshua.

"Mereka Semua Pemain Sinetron, Tidak Mau Terbuka & Transfaran ?? Bharada E pun Ketika Di Tanya Wartawan BUNGKAM ?? Drama Komnas HAM ????" tulis akun tersebut, Kamis (28/7/2022).

Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan jika hasil autopsi ini bisa dibuka pada publik.

“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” jelas Mahfud ditemui di Kemenko Polhukam, Jumat (29/7/2022).

“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang dibuka,” imbuh dia.

Kasus tewasnya Brigadir Joshua tengah ditangani pihak kepolisian.

Saat ini, pemicu baku tembak adalah dugaan pelecehan seksual yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Sementara itu, keluarga Brigadir Joshua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dan laporan mereka tengah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.

Autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua sudah dilakukan Rabu (27/7/2022), dan ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto menyebut bahwa hasilnya akan keluar dalam 4-8 pekan.

Baca Juga: Kesaksiannya Dalam Kasus Brigadir J Paling Ditunggu Masyarakat Seantero Indonesia, Pemeriksaan Ferdy Sambo Dibongkar Komnas HAM, Ternyata Kudu Penuhi Syarat Mutlak Ini

Artikel Terkait