Find Us On Social Media :

Main Cantik sampai Nyaris Samarkan Penyelewengan Uang Donasi, Rupanya ACT Gunakan 10 Perusahaan Cangkang Ini, Masing-masing Dapat Duit Segini

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 26 Juli 2022 | 17:12 WIB

ACT Gunakan 10 Perusahaan Cangkang untuk Menerima Aliran Donasi Umat

Intisari-Online.com - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Selain mereka, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

Melansir Tribunnews.com, Selasa (26/7/2022), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Bareskrim Polri juga menyatakan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang yang diduga turut menerima aliran donasi umat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan kesepuluh perusahaan tersebut masih didalami oleh penyidik Polri.

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Nama-nama ke-10 perusahaan cangkang tersebut adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta.

Selanjutnya, PT Global Wakaf Corpora, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyampaikan bahwa perusahaan cangkang itu sebagiannya merupakan kepentingan bisnis para pengurus ACT.

"Ada 10 yang sudah ada. (Perusahaan) ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Helfi.