Perseteruannya Mampu Gerakan Ratusan Ribu Orang, Siapa Sangka Nasib Ahok dan Rizieq Sihab Justru Plek Ketiplek Usai Divonis, Penegak Hukum Tak Ragu Langgar Putusan Hakim

Tatik Ariyani

Penulis

Rizieq Shihab - Ahok

Intisari-Online.com - Ahok dan Rizieq Shihab sama-sama pernah ditahan, dan keduanya pun memperoleh perlakuan yang sama dalam hal ini setelah divonis.

Beberapa tahun silam, kontroversi tuduhan penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencuat pada bulan September 2016, ketika sebuah video beredar secara online dan menunjukkan pidato Ahok di Pulau Seribu.

Dalam pidato itu, ia menyebut surat Al Maidah.

Protes besar kemudian digalang pada 4 November 2016 untuk menuntut penahanan Ahok, yang diikuti sekitar 100 ribu orang.

Kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap Ahok yang menjadi tersangka penistaan agama.

Kamis (1/12/2016), kasus ini resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili. Polisi juga melakukan pencekalan terhadap Ahok.

Hari Jumat (2/12/2016), massa memenuhi Taman Monumen Nasional (Monas) di pusat kota Jakarta sejak pagi untuk menyatakan protes terhadap Ahok yang dianggap telah melakukan penistaan agama.

Saat itu, massa juga melakukan shalat Jumat di bawah pimpinan ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Juru bicara kepolisian saat itu Komisaris Besar Rikwanto menerangkan, peserta aksi massal itu sekitar 200 ribu orang.

Bahkan, aparat keamanan mengerahkan 22 ribu polisi dan 5.000 tentara untuk menjaga keamanan.

Massa berkumpul di area Taman Monas membentuk lautan putih yang memenuhi jalan-jalan sekitarnya. Aksi berlangsung damai tanpa bentrokan.

Sementara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.

Yang pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Nasib Ahok dan Rizieq setelah divonis sebenarnya hampir sama dalam satu hal ini di mana penegak hukum tak ragu melanggar putusan hakim.

Saat menjadi terpidana kasus penistaan agama, Ahok ditempatkan di Rutan Mako Brimob.

Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob lebih karena faktor keamanan.

Dikutip Detik.com, Senin (2/7/2018), Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan bahwa alasan dasar Ahok ditempatkan adalah keamanan.

Ade menjelaskan bahwa awalnya Ahok akan ditempatkan di Cipinang setelah menerima putusan hakim.

Namun, karena ada simpatisan Ahok yang berunjuk rasa di depan LP Cipinang, hal itu bisa mengganggu keamanan.

Menurut Ade, jika Ahok tetap dipaksa dipenjara di Cipinang, itu akan mengganggu situasi yang sudah aman dan kondusif.

Karena itu, Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI atas persetujuan Dirjen PAS memindahkan Ahok ke Rutan Mako Brimob demi keamanan.

Rizieq pun memperoleh perlakuan yang sama berkaitan dengan penempatan penahanannya.

Rizieq menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri, padahal Rizieq berstatus sebagai tahanan di Lapas Cipinang.

Mengutip Indozone, Rabu (20/7/2022), Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakanbahwa Rizieqstatusnya dari Rutan Cipinang tapi memang penempatannya ditempatkan di Rutan Bareskrim.

Rika menyebut bahwa salah satu alasannya adalah pertimbangan keamanan dari Rizieq.

Meski demikian, Rika menyebut bahwa proses pembebasan Rizieq tetap dilakukan di Rutan Cipinang.

Baca Juga: Mendadak Dibebaskan Tanpa Syarat, Rizieq Shihab Malah Sebut Dirinya Tidak Sepenuhnya Bebas Statusnya Berubah Menjadi Tahanan Kota, Mengaku Harus Lakukan Hal Ini Tiap Bulan

Artikel Terkait