Penulis
Intisari-Online.com - Dikabarkan bahwaKominfo mengancam akan memblokirWhatsApp,Google, Instagram, TikTok, Netflix dan lainnya.
Bersamaan dengan pemberitaan Kominfo blokir beberapa platform digital tersebut, diketahui bahwa jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
Yakni dengan rincianPSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memblokirnya sebagai sanksi administratif.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.
Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.
Sementara itu,Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.
SE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.
Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.
SementaraPSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.
(*)