Find Us On Social Media :

Tokoh Agama Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Inilah Mas Bechi Moch Subchi Azal Tzani, Anak Kiai Jombang yang Konon Punya Ilmu Metafakta dan Jadi Modusnya dalam Pelecehan Seksual

By May N, Jumat, 8 Juli 2022 | 16:40 WIB

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tersangka kekerasan seksual.

Intisari - Online.com - Tersangka MSAT atau Moch Subchi Azal Tzani adalah pelaku kasus rudapaksa dan pelecehan, kini menjadi sudah diamankan kepolisian.

Dirinya adalah tokoh agama Kiai Jombang, dan saat ini sudah diamankan polisi atas kasus pelecehan seksual santriwati pesantren Shiddiqiyah, Jombang.

Melansir dari Tribun Manado, Moch Subchi disebut-sebut punya ilmu metafakta.

Kasus yang menjerat Moch Subchi ini bermula tahun 2019 di pondok pesantren yang terletak di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ayah Moch Subchi adalah seorang kiai terkemuka di Jombang, Jawa Timur.

Ayahnya adalah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, dan sempat sebelumnya sosoknya menjadi trending karena video dirinya menasehati seorang polisi agar sang anak tidak ditangkap.

Moch Subchi berusia 42 tahun dengan tinggi 168 cm wajah oval, rambut lurus berwarna hitam seperti warna bola matanya.

Warna kulit Moch Subchi sawo matang, dan ciri lainnya memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Ilmu metafakta

Moch Subchi dikenal memiliki ilmu metafakta, yang dijadikan modus dalam aksi pelecehan seksual yang dia lakukan kepada santriwatinya.

Moch Subchi juga merupakan anak band, dengan foto-foto Moch Subchi memainkan keyboard serta bersanding dengan salah satu musisi terkenal di Indonesia beredar di media sosial.

Musisi itu merupakan Indra, yang pernah manggung bersama Moch Subchi.

Moch Subchi juga melakukan modus lainnya yaitu merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan, dan akan diajari ilmu metafakta.

Ilmu ini bisa dipakai untuk proses penyembuhan, dengan korban dijanjikan akan mendapatkan ilmu metafakta tersebut, sehingga saat seleksi tim, korban dijanjikan transfer ilmu.

Korban diminta melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk.

Ada korban yang sempat menolak karena hal itu tidak masuk akal, tapi Moch Subchi berdalih jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.

Awal mula kasus

Kasus pertama kali dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan dari Jawa Tengah.

Selanjutnya Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Moch Subchi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus ini, tapi Moch Subchi mangkir dalam agenda pemeriksaan.

Moch Subchi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang berjalan dua tahun tanpa kejelasan.

Termohon dalam permohonan praperadilan itu adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Baca Juga: Tetangganya Tidak Tahu Menahu, Eks Presiden ACT Ahyudin yang Dikenal Sering Ganti Mobil Hari Ini Diperiksa Terkait Kasus Penyelewengan Dana