Find Us On Social Media :

Pantas Sampai Sebut ACT Tak Cukup Kalau Hanya Dikutuk, Mahfud MD Ternyata Pernah Ditodong Lakukan Ini Padahal Baru Selesai Beri Khutbah, PPATK pun Terseret

By Tatik Ariyani, Rabu, 6 Juli 2022 | 17:25 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Intisari-Online.com - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbicangan publik setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah, termasuk gaji Rp250 juta perbulan.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh presiden ACT Ibnu Khajar bahwa gaji petinggi ACT khusunya jabatan presiden mencapai Rp250 juta per bulan.

Ibnu mengatakan bahwa gaji dengan jumlah fantastis itu diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.

Kementerian Sosial (Kemensos) kemudian mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT pada tahun 2022.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Dalam keterangan tertulis, Rabu, Muhadjir mengatakan, "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut."

Muhadjir mengatakan bahwa langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Muhadjir mengatakan, "Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul."