Find Us On Social Media :

Sering Dianggap Tak Melakukan Apapun selama Menjabat sebagai Wapres, Ini Kebijakan Ma'ruf Amin saat Gantikan Presiden Jokowi di Luar Negeri

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 30 Juni 2022 | 15:54 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Intisari-Online.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memimpin pemerintahan Indonesia hingga 2 Juli 2022 selama Presiden Joko Widodo berkunjung ke luar negeri.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang berlaku sejak 24 Juni 2022.

Selama menjadi Wakil Presiden, Ma’ruf Amin kerap diam selama pemerintahannya.

Meskipun begitu baru-baru ini Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan ganja untuk medis.

Selama ini, kata dia, MUI melarang penggunaan ganja tanpa pengecualian.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujarnya lewat keterangan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf sebagai respons atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang kini tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Menurutnya, kini MUI perlu membuat pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis.

Melansir Kompas.com, Rabu (29/6/2022), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kajian tersebut dilakukan karena tuntutan masyarakat mengenai ganja untuk kebutuhan medis semakin besar belakangan ini.

Kemarin, pimpinan DPR menerima audiensi dari seorang ibu bernama Santi, yang berharap DPR benar-benar bisa membuat aturan agar ganja untuk medis bisa dilegalkan.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa terkait wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Niam mengatakan MUI akan menindaklanjuti permintaan Ma'ruf Amin itu.