Penulis
Intisari - Online.com -Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mulai 1 Juli 2022 akan melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar terutama bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina.
Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa dalam penyaluran BBM Subsidi ada aturan dari sisi kuota atau jumlah dan dari segmentasi penggunanya.
Namun, yang saat ini masih terjadi, banyak konsumen yang tak berhak mengonsumsi Pertalite dan Solar.
Jika tidak diatur, besar potensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Karena itu, Alfian mengatakan, untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran, akan dilakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang terdaftar pada sistem.
"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ujar Alfian dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," katanya.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, sistem MyPertamina akan membantu mencocokkan data pengguna.
Masyarakat tak perlu khawatir bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina karena pendaftaran dilakukan semua dari situs yang akan dibuka empat hari lagi.
Bagi pengguna yang sudah melakukan registrasi, baik kendaraan maupun identitas, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
Menurut Alfian, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite.
"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," ujar Alfian.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya bisa jadi acuan dalam membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," katanya.
Pertamina Patra Niaga saat ini terus memperkuat infrastruktur juga kesisteman guna mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Sayangnya, meski belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, sampai saat ini kejelasan soal kategori mobil mewah yang kabarnya tak boleh membeli Pertalite atau Solar belum ada kejelasan.
Mobil yang 'haram' membeli Pertalite dan Solar
Sementara itu, pembelian Pertalite dan Solar semakin diatur oleh pemerintah dengan tujuannya tidak semua kendaraan bisa diisi BBM subsidi itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah kantongi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 dari BPH Migas tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)
BPH menargetkan aturan itu berlaku Agustus, tapi hal itu tetap tergantung pada keputusan Presiden Jokowi.
Erika Retnowati, kepala BPH Migas, menjelaskan jika isi dari revisi Perpres itu adalah mengatur ulang konsumen yang berhak membeli Solar dan Pertalite.
"Jadi revisi Perpres yang baru itu kan akan mengatur selain dari mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari solar, kita akan melakukan perubahan terhadap siapa yang sesungguhnya yang lebih berhak untuk solar, dan kita mengatur konsumen pengguna dari Pertalite," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Kamis (23/6/2022).
Progres saat ini, kata dia, revisi Perpres itu telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji dampak dari pengaturan pembelian Pertalite dan solar tersebut.
"Kami masih diminta untuk menyajikan dampak-dampaknya seandainya itu nanti diterapkan, dampak sosialnya terutama. Itu mungkin setelah kita sampaikan itu dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan," katanya.
BPH Migas sendiri menargetkan pengaturan pembelian solar dan Pertalite itu diterapkan paling cepat Agustus.
Namun, dia menuturkan, revisi Perpres tersebut merupakan kewenangan kepala negara.
"Sebenarnya kami mempunyai target dari BPH sendiri kami ingin itu mulai bulan Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres, jadi kami tunggu saja dipanggil untuk melakukan pembahasan itu," terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan hingga saat masih digodok aturan terkait rencana tersebut.
Belum ditentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli Pertalite.
Namun dia memastikan jenis kendaraan yang tergolong mewah.
Untuk tolak ukur kendaraan mewah akan ditetapkan berdasarkan besaran CC mesin mobil.
"Salah satu faktor yang dikaji adalah dari CC," pungkasnya.