Bakal Sah Secara Hukum, Thailand Akan Menjadi Satu-Satunya Negara di Asia Tenggara yang Memiliki Aturan yang Sangat Dikecam Jika di Indonesia Ikut-Ikutan

Afif Khoirul M

Penulis

Transgender Thailand

Intisari-onlinec.om - Thailand dikenal sebagai negara yang terkenal dengan operasi mengubah alat kelamin.

Hal ini membuatnya banyak pria yang berubah menjadi wanita, dengan kata lain penyimpangan seksual pun sudah hal lumrah di negara itu.

Tak cukup sampai disitu, laporan terbaru dari negeri gajah putih itu pun cukup menggemparkan kawasan Asia Tengggara.

Karena Thailand disebut akan melegalkan pernikahan sesama jenis, dan tertulis secara sah melalui undang-undang.

Kantor berita Reuters pada (15/6) melaporkan bahwa anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama dari empat RUU berbeda terkait pernikahan sesama jenis.

Langkah tersebut membawa Thailand semakin dekat untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan kedua di Asia, setelah Taiwan, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Empat RUU yang disahkan pada (15/6) semuanya berusaha memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang sama seperti pasangan lain.

Di dalamnya, kabinet Thailand mendukung dua RUU yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil gay.

Baca Juga: Pantas Sampai Disebut Bisa Bikin Amerika Rugi Bandar Sendiri, Permintaan Ngadi-Ngadi Ukraina Ini Ternyata Bisa Keruk Habis Sisa-Sisa Terakhir Senjata Ini di Gudang AS

RUU kemitraan sipil Demokrat lainnya juga disahkan.

Sebuah RUU kesetaraan pernikahan yang lebih liberal yang berusaha untuk mengubah ketentuan gender dalam undang-undang yang ada.

Lalu, mempromosikan pernikahan untuk berlaku untuk semua, juga diajukan oleh partai Move Forward, meskipun ada keberatan dari pemerintah Thailand.

Keempat RUU tersebut akan dipertimbangkan oleh komite yang beranggotakan 25 orang.

Komite ini akan memutuskan untuk mengirim salah satu dari tagihan ini atau tagihan gabungan ke majelis rendah untuk dua pembacaan lagi, sebelum disetujui oleh majelis tinggi dan raja.

Aktivis Chumaporn "Waddao" Taengkliang dari Aliansi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan mengatakan pengesahan RUU itu adalah pertanda baik.

"Harus ada standar yang sama untuk semua, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata aktivis itu.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa undang-undang pernikahan yang ada, yang hanya mengakui persatuan antara pria dan wanita, adalah konstitusional.

Tetapi merekomendasikan bahwa legislatif harus memperluas undang-undang tersebut untuk memastikan hak pria dan wanita.

Artikel Terkait