Tanpa Takut Terobos Jalur Busway, Mobil Berplat RFY Ini Hampir Diloloskan Polisi, Gagal Lolos Karena Videonya Viral dan Netizen Marah-marah, Ternyata Cuma Pejabat-pejabat Ini Pemilik Plat RFY

May N

Penulis

Mobil Toyota Fortuner pakai pelat nomor RFY terobos busway, begini kelanjutannya.

Intisari - Online.com -Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat B 1497 RFY yang menerobos jalur bus transjakarta (busway) dan menggunakan rotator di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.

Penindakan ini dilakukan setelah video yang merekam mobil berpelat khusus menerobos busway itu viral di media sosial.

Dalam video, terlihat Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus transjakarta.

Di bagian belakang bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.

Video itu direkam oleh pengendara lain yang melintas tepat di sebelah kiri jalur transjakarta.

Perekam video pun berkomentar bahwa mobil tersebut dimiliki oleh orang berduit sehingga tak ditilang polisi.

"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.

Tepat di persimpangan, terlihat seorang petugas polisi lalu lintas yang tengah bertugas.

Sesuai prediksi perekam video, polantas itu sama sekali tak bertindak saat mobil Fortuner itu melintas di hadapannya.

Pemilik pelat RFY

Pelat RFY ternyata termasuk plat nomor "sakti" karena memang bisa terhindar dari tilang.

Melansir dari Quora, pelat mobil itu hanya digunakan oleh para pejabat dan instansi negara.

Pelat RFY, RFS, RFD, dan RFP dulunya juga bisa dipakai oleh warga sipil, tapi sekarang dilarang keras oleh Kepolisian.

RFS = Digunakan oleh Pejabat Sipil/Sekretariat Negara

RFD = Digunakan oleh TNI AD

RFP = Digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia

RFY = Digunakan oleh Pejabat dibawah eselon II

Antar keluarga yang sakit

Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Toyota Fortuner itu pada Rabu (15/6/2022).

Diketahui, sopir Fortuner itu adalah pegawai salah satu instansi pemerintahan.

Kepada penyidik, pengemudi Fortuner itu mengakui telah menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 WIB sebagaimana yang terekam dalam video.

Ia beralasan menerobos busway karena hendak mengantarkan keluarga ke rumah sakit.

"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Kepada penyidik, lanjut Sambodo, sang sopir mengaku bahwa kondisi lalu lintas di daerah Ragunan, Jakarta Selatan, macet.

Oleh karena itu, dia mengaku masuk jalur bus transjakarta agar bisa lebih cepat sampai tujuan.

Kendati demikian, polisi tetap tidak membenarkan tindakan sopir Fortuner itu.

"Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang." ungkap Sambodo.

Pelat nomor khusus dicabut

Selain sanksi tilang, polisi juga telah mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY milik pegawai pemerintahan itu.

Sambodo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Kapolda sebelumnya telah berpesan untuk menertibkan pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan kami sita," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Dengan begitu, kata Sambodo, pengemudi fortuner tersebut tidak lagi berhak menggunakan pelat nomor khusus RFY.

"Selanjutnya yang bersangkutan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.

Polantas yang meloloskan diperiksa

Sementara itu, polantas yang meloloskan pengemudi Fortuner itu tengah diperiksa komandan satuannya.

Sambodo mengatakan, polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah mendapatkan teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.

"Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kami laksanakan peneguran secara tertulis," ujar Sambodo.

"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," sambungnya.

Sambodo mengimbau para polisi lalu lintas agar tidak ragu menindak siapa pun pengendara yang melanggar, termasuk para pengguna pelat nomor khusus.

"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo.

Baca Juga: Viral Tarif Pelat Nomor dengan Angka '168' Disebut Lebih Mahal, Polisi Beri Penjelasan

Artikel Terkait