Find Us On Social Media :

Ormas Titipan Luhut yang Dipimpinnya Terjerat Kasus Penganiayaan, Mantan Menag Fachrul Razi Tak Kalah Kontroversial, Dari Larang Celana Cingkrang Sampai Rombak Buku Agama

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 8 Juni 2022 | 15:58 WIB

(Ilustrasi) Mantan Menag Fachrul Razi

Intisari-Online.com - Nama Organisasi Masyarakat (Ormas) Pejuang Bravo Lima (PBL) mencuat ke permukaan usai salah satu kadernya terlibat penganiayaan terhadap Justin Frederick, anak anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia.

Aksi penganiayaan yang melibatkan Ketua Pemuda PBL Ali Fanser Marasabessy itu terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota, dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).

Dalam video yang viral di media sosial, tampak Ali Fanser Marasabessy hanya menonton saat salah satu rekannya berinisial FM melakukan pemukulan tehradap Justin Frederick.

Ormas Pejuang Bravo Lima mulanya bernama Bravo 5, kelompok purnawirawan TNI yang dibentuk untuk mendukung Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2014.

Inisiatornya adalah Letjen (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi.

Sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam relawan Bravo 5 adalah Kasum TNI Letjen (Purn) Suaidi Marasabessy, Letjen TNI (purn) Sumardi, Mayjen TNI (purn) Heriyono Harsoyo, Mayjen TNI (purn) Zainal Abidin, Mayjen TNI (purn) Heriyadi, Brigjen TNI (purn) Paulus Prananto dan mantan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI (purn) Marsetio.

Melansir Kompas.com, ketua ormas Pejuang Bravo Lima, Jenderal (Purnawirawan) Fachrul Razi, membenarkan Ketua Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy, adalah salah satu orang yang menyaksikan pemukulan terhadap anak politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia, Justin Frederick, di Tol Dalam Kota pada Sabtu (4/6/2022) kemarin.

Fachrul Razi sendiri merupakan orang militer kedua yang pernah menjadi Menteri Agama sepanjang sejarah Republik Indonesia.

Selama 100 hari memegang jabatan menterinya dulu, Fachrul Razi hampir selalu menggegerkan publik dengan aturan-aturan kontroversialnya:

1. Majelis Taklim Harus Terdaftar

Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) tertuang aturan majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.

Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun.