Penulis
Intisari-Online.com -Nama Organisasi Masyarakat (Ormas) Pejuang Bravo Lima (PBL) mencuat ke permukaan usai salah satu kadernya terlibat penganiayaan terhadap Justin Frederick, anak anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indah Kurnia.
Aksi penganiayaan yang melibatkan Ketua Pemuda PBL Ali Fanser Marasabessy itu terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota, dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).
Dalam video yang viral di media sosial, tampak Ali Fanser Marasabessy hanya menonton saat salah satu rekannya berinisial FM melakukan pemukulan tehradap Justin Frederick.
Ormas Pejuang Bravo Lima mulanya bernama Bravo 5, kelompok purnawirawan TNI yang dibentuk untuk mendukung Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2014.
Inisiatornya adalah Letjen (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi.
Sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung dalam relawan Bravo 5 adalah Kasum TNI Letjen (Purn) Suaidi Marasabessy, Letjen TNI (purn) Sumardi, Mayjen TNI (purn) Heriyono Harsoyo, Mayjen TNI (purn) Zainal Abidin, Mayjen TNI (purn) Heriyadi, Brigjen TNI (purn) Paulus Prananto dan mantan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI (purn) Marsetio.
Melansir Kompas.com, ketua ormas Pejuang Bravo Lima, Jenderal (Purnawirawan) Fachrul Razi, membenarkan Ketua Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy, adalah salah satu orang yang menyaksikan pemukulan terhadap anak politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia, Justin Frederick, di Tol Dalam Kota pada Sabtu (4/6/2022) kemarin.
Fachrul Razi sendiri merupakan orang militer kedua yang pernah menjadi Menteri Agama sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Selama 100 hari memegang jabatan menterinya dulu, Fachrul Razi hampir selalu menggegerkan publik dengan aturan-aturan kontroversialnya:
1. Majelis Taklim Harus Terdaftar
Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) tertuang aturan majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.
Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun.
Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun atau paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.
2. Berencana Pulangkan 600 WNI Eks Kombatan ISIS
Fachrul Razi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pernah sepakat akan memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
"Badan Penanggulangan Terorisme dalam waktu dekat akan memulangkan 600 orang yang sekarang tersesat di ISIS di Timur Tengah," kata Fachrul dalam sambutannya di acara deklarasi Organisasi Masyarakat Pejuang Bravo Lima di Ballroom Discovery Ancol Hotel, Taman Impian Jaya Ancol pada Sabtu, 1 Februari 2020.
Fachrul mengaku prihatin dengan nasib 600 WNI yang tergabung dalam ISIS, karena sebagian besar telah membakar paspor Indonesia agar merasa dekat dengan Tuhan.
3. Sertifikasi Dai
Fachrul Razi berencana untuk membuat program penceramah bersertifikat yang berlaku tidak hanya untuk pendakwah agama Islam.
Meski menuai pro dan kontra, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap melakukan hal itu, karena dinilainya saat ini banyak pendakwah yang membodohi umat.
4. Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Kebijakan pertama yang diucapkan Fachrul Razi tidak lama usai dilantik Presiden Joko Widodo, dia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu didasari penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di Banten.
Dia menilai, pemakaian niqab tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul, di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Diamenyebut penggunaan niqab hanya budaya beberapa suku di Arab Saudi dan sudah mulai ditinggalkan.
5. Rombak Buku Agama
Kemudian, Menag Fachrul Razi juga mengungkapkan akan merombak materi buku agama. Ada lima tema buku pelajaran agama yang masuk dalam daftar perombakan.
Pelajaran yang dibenahi utamanya adalah Akidah Akhlak, Alquran dan Hadis.
Lima tema buku pelajaran agama tersebut merupakan prioritas di antara 155 buku pelajaran agama Islam yangperlu dirombakmya. Menurutnya perombakan dilakukan berdasarkan kajian mendalam para ahli.
"Katanya dulu kalau kita lihat muatan sejarah khilafah sebenarnya enteng-enteng, tapi begitu ditampilkan, pengajarnya ikut menganukan. Jadi tadinya maksud memahami sekadarnya, tapi ternyata menjadi mempublikasikan, mengkampanyekan khilafah. Menurut saya dihilangkanlah," ujarnya pada tahun 2019 silam.
(*)