Kabar Baik Untuk ASN dan Pensiunan, di Bulan Ini Gaji Ke-13 Cair, Jangan Sampai Kelewat!

Mentari DP

Penulis

Gaji ke-13 untuk para pegawai maupun pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Intisari-Online.com - Kabar baik untukpara pegawai maupun pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13para pegawai maupun pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan di tahun 2022 ini!

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (3/6/2022),Sri Mulyani telah memberikan petunjuk bahwa gaji akan cair pada tahun 2022 ini.

Sebab kebijakan gaji ke-13 ini sudahdialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Lalu kapan?

Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan cair pada Juli mendatang.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022," ungkap Sri Mulyani.

Tujuannya untukmembantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli.

Apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani juga sudah dikonfirmasi Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dia telahmenandatangani peraturan pemerintah terkait gaji ke-13.

Di mana gaji ke-13 itu diberikan untukseluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang mereka terima?

Berikut penjelasan selengkapnya:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan Iva: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Itulah besaran gaji ke-13 para PNS.

Baca Juga: Benar-benar Ketinggalan Zaman, Saat Seisi Dunia Mulai Melupakannya,Pandemi Covid-19 di Korea Utara Malah Semakin Buruk, Ini Permasalahan di Negara Kim Jong-Un

Artikel Terkait