Penulis
Intisari-Online.com – Sebuah laporan mengungkapkan bagaimana sekelompok pencuri merampok makam Sobekemsaf II.
Para arkeolog kemudian menganggap bahwa para pencuri itu mendapatkan hukuman brutal sebagai akibat perbuatan mereka.
Dokumen pengadilan Mesir Kuno yang berusia lebih dari 3.000 tahun yang ditemukan menunjukkan bahwa setidaknya delapan pencuri masuk ke makam Sobekemsaf II.
Sobekemsaf II adalah firaun dari dinasti ketujuh belas.
Delapan pencuri itu bermaksud untuk mencuri kekayaan tak ternilai yang tersimpan di dalamnya.
Pengungkapan itu terjadi selama pertunjukan Harta Karun Terbesar Mesir dalam sebuah acara televisi.
Sejarawan Bettany Hughes mengungkapkan bahwa penemuan kertas itu memberi cahaya baru pada perampok makam Mesir.
Dokumen tersebut, yang kemudian dikenal sebagai Papirus Amherst, bertanggal 1100 SM dan merupakan bagian dari catatan pengadilan asli yang berhubungan dengan perampokan makam.
Dalam satu bagian dokumen tersebut, merinci penodaan makam Sobekemsaf II, yang terjadi sekitar tahun 1570 SM, di Thebes, ibu kota Mesir Kuno.
Lembaran itu berisi persidangan dan pengakuan dari orang-orang yang bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Amenpnufer, putra Anhernakhte, seorang tukang batu di Kuil Amun Ra, ‘telah memiliki kebiasaan merampok makam di tempat tukang batu, Hapiwer,’ demikian jelas dokumen tersebut, melansir Historical Eve.
Dalam persidangan, seperti tercatat pada dokumen tersebut, pria itu mengaku menggunakan alat tembaga untuk menggali terowongan di piramida.
Di tempat itu mereka menemukan kuburan Sobekemaf II dan ratunya, lalu menjarah semua yang mereka bisa bawa.
“Kami membuka sarkofagus tempat peti mati itu berada dan menemukan mumi bangsawan raja ini dilengkapi dengan seekor elang, ada sejumlah besar jimat dan perhiasan emas di lehernya.’
Mumi raja itu sepenuhnya dihiasi dengan emas, dan peti matinya juga dihiasi dengan emas dan perak di dalam dan luar, dan bertatahkan segala macam batu berharga.
Kami mengumpulkan emasnya dan semua yang kami temukan, termasuk pada ratu, lalu kami membakar peti matinya.”
Secara total, pencuri itu telah mencuri dengan total senilai $900.000 (sekitar Rp13,1 miliar uang sekarang).
Namun, tidak sepenuhnya dijelaskan bagaimana mereka ditangkap atau apa yang terjadi pada mereka setelah persidangan.
Para ahli kemudian membayangkan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang sama dengan mereka yang melakukan kejahatan seperti: penyiksaan, eksekusi, atau keduanya.
Sudah banyak harta firaun kuno yang dicuri oleh perampok makam, dan ini menjadi masalah.
Sedemikian rupa sehingga bangsawan Mesir beralih dari pemakaman di piramida ke pemakaman di makam di Lembah Para Raja.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari