Rincian Zonasi PPDB Sekolah Dasar Kota Bandung 2022, Perhatikan Baik-baik Agar Tak Salah Ya

May N

Penulis

Inilah rincian zonasi PPDB Sekolah Dasar (SD) Kota Bandung 2022, perhatikan baik-baik agar tidak salah zonasi

Intisari - Online.com -Tahap pendataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Kota Bandung telah dimulai sejak 25 Mei 2022 hingga 10 Juni 2022 mendatang.

Jadwal pendataan tersebut berlaku untuk semua jalur pendaftaran PPDB Kota Bandung.

Setelah pendataan kemudian masuk ke pendaftaran yang dibagi menjadi 2 tahap.

Pada tahap 1 dimulai pada 13-17 Juni 2022 berlaku untuk jalur pendaftaran Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang tua, Tahap 2 pada 27 Juni 2022 sampai 1 Juli 2022 berlaku untuk jalur zonasi.

Laman PPDB Kota Bandung menyebut, berikut ini adalah delapan wilayah zona untuk pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD):

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, SukajadiZona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, CicendoZona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan CiparayZona D: Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, AstanaanyarZona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung KidulZona F: Kecamatan Antapani, Rancasari, Buahbatu, KiaracondongZona G: Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, UjungberungZona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage

Meskipun tak masuk zona tempat tinggal namun jaraknya masih 1 km, maka masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

Adapun jalur untuk PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandung dibagi menjadi 3, dengan ketentuan berikut:

Jalur zonasi: 2 Pilihan SD Negeri dalam wilayah zona.Jalur afirmasi: 2 Pilihan SD Negeri dalam wilayah zona.Jalur perpindahan tugas orang tua: 2 pilihan SD Negeri dalam wilayah zona dan 2 pilihan SD swasta.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2022, Catat Tanggal Pelaksanaan hingga Syarat-syarat Akademik untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK

Artikel Terkait