Find Us On Social Media :

Gaji Kecil dan Tidak Ada Libur Namun Keinginan untuk Keluar Dipersulit? Ini Dia Cara Melaporkan Kasus ke Disnaker

By Agus Surono, Selasa, 7 Februari 2017 | 19:01 WIB

Melaporkan Kasus ke Disnaker

1) Uang Penggantian Hak  (Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), yaitu :

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

2) Uang Pisah, yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Apabila kami hubungkan dengan kasus yang Bapak berikan, maka pekerja yang mengundurkan diri tersebut , dan hanya mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan di atas.

Dari uraian pertanyaan yang Bapak berikan, kami melihat ada indikasi bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja. Pelanggaran itu adalah:

a) Waktu Kerja terhadap pekerja yang melebihi waktu kerja yang diatur didalam Undang-Undang;

b) Menghalang-halangi Pekerja yang hendak mengundurkan diri, padahal pekerja tersebut tidak terikat kontrak;

c) Tidak memberikan uang lembur dan waktu cuti terhadap pekerja.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut pada dasarnya bersifat normatif, dan untuk proses pelaporan ke Disnaker dapat dilakukan dengan Pencatatan terhadap Pelanggaran tersebut melalui Suku Dinas Tenaga Kerja tempat pekerja tersebut bekerja (wilayah domisili perusahaan), namun harus diperhatikan juga mengenai tuntutan yang hendak dicapai oleh pekerja/karyawati tersebut, karena dengan latar belakang kasus seperti ini ada 2 (dua) hal yang hendak dicapai oleh pekerja, yaitu:

1) Pekerja mendapatkan hak-hak nya secara penuh yang diatur oleh Undang-Undang, dan tetap dipekerjakan oleh perusahaantersebut; atau

2) Pekerja mendapatkan hak-hak nya secara penuh, dan keluar dari perusahaan tersebut.

Mengapa demikian? Karena di dalam Hubungan Industrial hanya dikenal 4 (empat) jenis perselisihan, yaitu: Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Antar-SP/SB, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Berkaitan dengan pilihan 1 (pertama) maka jenis perselisihan yang dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Terkait adalah , sedangkan Untuk pilihan 2 (kedua) maka jenis perselisihan yang dicatatkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja adalah Jenis .

Sekian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu dan memberikan pencerahan terhadap kasus yang Bapak hadapi. LBH Mawar Saron