Find Us On Social Media :

Memalsukan Akun Twitter

By Agus Surono, Jumat, 17 Mei 2013 | 06:00 WIB

Memalsukan Akun Twitter

Manipulasi dalam ketentuan pasal diatas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah upaya dengan kepandaian atau alat perangkat untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan yang merugikan orang lain, termasuk di dalamnya berbuat curang atau melakukan penipuan.

Dalam hal ini juga Anda telah melakukan penghinaan terhadap teman Anda. Atas perbuatan tersebut Anda dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Ancaman hukuman bagi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

“(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sebelum orang tersebut melaporkan Anda kepada pihak yang berwajib, maka segeralah untuk meminta maaf. Saran yang dapat kami sampaikan adalah, Anda meminta maaf dan berjanji untuk menghapus akun tersebut, Atas hal penghapusan akun tersebut orang tersebut tidaklah dapat mengadukan Anda kepada pihak yang berwajib. Ketentuan mengenai penghapusan akun Twitter palsu dan janji orang tersebut untuk tidak mengadukan Anda kepada polisi, sebaiknya dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.           

Demikian jawaban kami, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Anda dalam menghadapi permasalahan yang Anda hadapi.

LBH Mawar Saron

*) Jika Anda memiliki pertanyaan seputar hukum, silakan kirim pertanyaan ke email: intisarionline@gramedia-majalah.com.